Hinca Panjaitan Sarankan Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

10-09-2020 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. Foto : Andri/Man

 

Peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) masih saja terjadi. Masih hangat dalam pemberitaan di Rutan Salemba belum lama ini, ada narapidana yang membuat pabrik ekstasi hingga ada seorang napi diduga tewas overdosis. Menanggapi permasalahan ini, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyarankan agar lapas dan rutan melakukan reformasi kelembagaan.

 

Dia mengungkapkan, selama puluhan tahun dan hingga saat ini, di dalam lapas dan rutan selalu membiarkan bandar besar bertemu setiap hari dengan pecandu. "Makanya lakukan reformasi seluruhnya. Kemarin kepala rutan dan kepala keamanan sudah, lanjutkan hingga ke tingkat kepala kantor wilayah dan kadiv PAS," papar Politisi Fraksi Partai Demokrat dalam keterangan persnya, Rabu (9/9/2020).

 

Bahkan, dengan banyaknya oknum petugas yang terlibat, membuat peredaran nerkoba semakin merajalela dan mereka semakin bebas. Demi mencegah kasus seperti ini terulang, dirinya meminta reformasi di lembaga pemasyarakatan. "Secara tidak langsung, sistem ini sudah membentuk pasar baru dan bukannya menyembuhkan, malah membuat kronis tingkat peredaran," ungkap Hinca.

 

Dia menambahkan, selama ini juga, pihaknya sudah memberikan solusi yang berulang kali disampaikan dalam banyak rapat bersama Menteri Hukum dan HAM. Hinca meminta untuk segera melakukan pendataan, lalu pisahkan para napi bandar dan pengguna. "Kami juga minta optimalisasi lapas Nusakambangan untuk menjadi rumah pembinaan para bandar," harap Hinca.

 

Terlebih lagi kondisi lapas yang tidak manusiawi, serta perbandingan antara jumlah penghuni dengan sipir yang bertugas tidak sebanding. "Saya sudah lihat sendiri bahwa kondisi dalam rutan ataupun lapas sangatlah kumuh. Perbandingan jumlah sipir dan penghuni lapas pun sangat timpang. Alhasil pergerakan narapidana seakan tak terkendali, dan pengawasan menjadi lumpuh," kata Hinca.

 

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi. Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu didapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...